Index of Indonesian articles, click
here
http://balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=20345
Singaraja (Bali Post) - Sengketa perebutan tanah antara Desa Adat Lemukih dan sejumlah warga pemegang sertifikat hak milik (SHM) di Desa Lemukih, Buleleng, terus berlanjut. Kali ini, dua kubu yang bersengketa sama-sama melaporkan pengacara dari pihak lawan ke Polres Buleleng.
Desa Adat Lemukih melaporkan pengacara dari pihak warga pemegang SHM, Ketut Kusuma, S.H. (50) yang beralamat di Jalan Noja Denpasar ke Polres Buleleng, Kamis (17/9) lalu. Selain melaporkan pengacaranya, pihak Desa Adat Lemukih juga melaporkan warga pemegang SHM, yakni Ketut Supala, Nyoman Rena, Pan Durpa, Ketut Parta, dan Ketut Sugi yang semuanya warga Desa Lemukih.
Dalam laporan di Polres Buleleng, Desa Adat Lemukih menuduh pengacara dan warga yang dilaporkan itu telah menghalangi-halangi petugas negara melakukan pengukuran tanah yang disengketakan. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi di depan Balai Banjar Buah Banjah, Lemukih, ketika petugas Kantor Pertanahan (KP) Buleleng melakukan pengukuran di TKP yang menjadi sengketa antara Desa Pakraman Lemukih dan warga pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang disengketakan itu.
Dua hari sebelumnya, Komang Mertayasa (40), warga Desa Lemukih dari pihak pemegang SHM melaporkan pengacara Desa Adat Lemukih, Gede Harja Astawa, S.H. (35), Wayan Ariana, S.H. (35) dan Wayan Ariawan, S.H. (40) yang semuanya beralamat di Jalan Diponogoro Denpasar. Selain melaporkan pengacara, Mertayasa juga melaporkan Ir. Ketut Minten (42), warga Desa Lemukih.
Dalam laporan di polisi, mereka yang dilaporkan itu dituding telah memberikan keterangan palsu kepada pejabat KP Buleleng pada 3 Agustus lalu. Selain itu, mereka juga disebutkan telah memasang patok pada tanah milik Mertayasa serta meminta petugas KP Buleleng segera melakukan pengukuran atas tanah tersebut.
Pahumas Polres Buleleng Kompol I Made Sudirsa, Jumat (18/9) kemarin mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut. Untuk laporan dari pihak warga pemegang SHM, polisi bahkan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, polisi punya kewajiban untuk membuat kelas kasus, apakah hal itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memang memenuhi unsur pidana, kasus itu tetap akan diproses, meskipun pihak yang dilaporkan itu berprofesi sebagai pengacara. "Menteri saja ditindaklanjuti, apalagi pengacara," tandasnya.
Sedangkan warga pemegang SHM, kukuh mempertahankan tanah tersebut karena diakui sebagai milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat. Sengketa tanah itu memuncak ketika petugas KP Buleleng melakukan pengukuran atas tanah yang disengketakan, Rabu (26/8) lalu. Saat itu, warga pepegang SHM tidak terima tanahnya diukur, sementara pihak desa adat mendesak agar tanah itu secepatnya diukur. Suasana menjadi tegang dan pengukuran pun batal.
Index of Indonesian articles, click
here