Home


Index of Indonesian articles, click here


http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/2009/12/14/30054/function.include

Bila FKIL Gagal, Pemodal Akan Pakai Pengacara

BANJARBARU, SENIN - Hasil pertemuan antar ribuan investor di Gedung Bulutangkis Putri Malu, Desa Batung RT 2, Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar telah menyepakati tiga poin keputusan untuk diperjuangkan demi hak-hak para pemodal yang terbengkalai pasca penahanan Solihan alias Lihan, Senin (14/12).

Berbicara diantara ribuan pemodal yang memenuhi Gedung Bulutangkis Putri Malu, Koordinator Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL) yang kini telah didaulat resmi menjadi ketua, Syakhparil Anhar mengatakan, salah satu kesimpulan pertemuan itu adalah keberadaan FKIL telah diketahui para pemodal dan telah disepakai. "Bahwa ke depan FKIL yang akan menjadi penghubung pemodal kepada pihak Lihan," ujarnya.

Kepada Lihan, jelasnya, pihaknya nanti akan diminta kejelasan secara jujur kepada Lihan mengenai keberadaan aset, perusahaan dan kekayaan yang masih dimilikinya.

"Bila FKIL gagal maka pemodal akan memakai pengacara khusus, jadi pengacara cukup satu namun mewakili pemodal keseluruhan," ucapnya.

"Bila berhasil bertemu dengan Lihan maka akan diminta penjelasannya yang selengkap-lengkapnya, terkait komitmen Lihan untuk membayar uang nasabah yang ditanamkan dan belum dibayar hingga kini," kata lelaki yang juga warga Komplek Bumi Cahaya Bintang, Sei Besar, Banjarbaru itu.


Index of Indonesian articles, click here